Tuesday, December 17, 2013

Contoh Surat Perjanjian Kerja (Hukum Ketenagakerjaan)


Ada  banyak contoh bentuk surat untuk melakukan pekerjaan. Secara ringkas dapat di bagi dalam tiga bagian yaitu :
a. Perjanjian untuk melakukan pemborongan pekerjaan
b. Perjanjian Kerja
c. Perjanjian untuk mwlkukan jasa - jasa tertentu

Berikut ini adalah contoh Perjanjian Kerja

Yang bertanda tangan di bawah ini
1.      Nama               : Febriabsari Eka S
Jabatan            : Kepala Bagian SDM Kantor Pusat Bank Ceria
Alamat            : Jl. Sukarno Hatta No. 8 Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak sebagai Kepala Bagian SDM Kantor Pusat Bank Ceria yang berkedudukan di Jakarta dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Pihak Pertama.
2.      Nama               : Endah Pujiastuti
Umur               : 23 Tahun
Alamat                        : Jl. Maya No. 9 Semarang
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
kedua belah pihak sama – sam sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua pada Bank Ceria cabang Semarang Jl. Sukarno Hatta No. 10  Semarang dan Pihak Kedua bersedia bekerja pada pihak Pertama terhitung 1 Mei 2013.
Pasal 2

1.      Pihak Kedua berjanji akan bekerja pada Pihak Pertama dengan baik dan menaati peraturan – peraturan serta ketentuan – ketentuan serta memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan dalam pedoman kerja yang berlaku di perusahaan Pihak Pertama.
2.      Selama bekerja pada Pihak Pertama, Pihak Kedua bersedia untuk di tempatkan pada bagian Teller atau pada bagian lain sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama.
Pasal 3
1.      Selama Pihak Kedua bekerja pada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berhak mendapatkan upah dan tunjangan sebagai berikut :
a.       Gaji Pokok Rp 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per bulan.
b.      Transportasi Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per hari.
c.       Uang makan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per hari
d.      Tunjangan tempat tinggal (kost) Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan
e.       Tunjangan perawatan wajah Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan
f.       Jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan pensiun dibayarkan sasuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku
2.      Tunjangan transportasi dan uang makan akan diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir untuk bekerja pada Pihak Pertama sesuai dengan jam kerja yang ditentukan oleh Pihak Pertama.
Pasal 4
1.      Apabila Pihak Kedua diberhentikan dari pekerjaan sebelum berkhirnya Perjanjian Kerja ini yang disebabkan sesuatu kesalahan ataupun pelanggaran yang menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama dapat menuntut Pihak Kedua atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan Pihak Kedua itu.
2.      Apabila Pihak Kedua diberhentikan dari pekerjaan karena kehendak Pihak Pertama atau faktor lain yang bukan karena kehendak Pihak Kedua maka Pihak Pertama di wajibkan membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di indonesia.
Pasal 5
Dalam hal timbul persengketaan akibat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara bermusyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. Apabila upaya musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut maka akan diselsaikan secara mediasi dengan pihak ketiga yang akan ditunjuk oleh masing – masing pihak. Apabila upaya mediasi ini juga tidak berhasil mencapai kesepakatan maka akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku di indonesia.
Pasal 6
Surat perjanjian ini dibuat di Jakarta pada tanggal 22 April 2013 dalam rangkap 2 (dua) di atas materai cukup dan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Kedua                                                                                                   Pihak Pertama



Endah Pujiastuti                                                                                              Febriabsari Eka S

0 comments:

Post a Comment

 
;