Ada banyak contoh bentuk surat untuk melakukan pekerjaan. Secara ringkas dapat di bagi dalam tiga bagian yaitu :
a. Perjanjian untuk melakukan pemborongan pekerjaan
b. Perjanjian Kerja
c. Perjanjian untuk mwlkukan jasa - jasa tertentu
Berikut ini adalah contoh Perjanjian Kerja
Yang bertanda tangan di bawah ini
1. Nama
: Febriabsari Eka S
Jabatan : Kepala Bagian SDM Kantor Pusat Bank Ceria
Alamat : Jl. Sukarno Hatta No. 8 Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak
sebagai Kepala Bagian SDM Kantor Pusat Bank Ceria yang berkedudukan di Jakarta
dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Pihak Pertama.
2. Nama : Endah Pujiastuti
Umur : 23 Tahun
Alamat : Jl. Maya No. 9 Semarang
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
kedua belah pihak sama
– sam sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak
Tertentu dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak
Pertama mempekerjakan Pihak Kedua pada Bank Ceria cabang Semarang Jl. Sukarno
Hatta No. 10 Semarang dan Pihak Kedua
bersedia bekerja pada pihak Pertama terhitung 1 Mei 2013.
Pasal 2
1.
Pihak Kedua berjanji akan bekerja pada
Pihak Pertama dengan baik dan menaati peraturan – peraturan serta ketentuan –
ketentuan serta memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan dalam pedoman
kerja yang berlaku di perusahaan Pihak Pertama.
2.
Selama bekerja pada Pihak Pertama, Pihak
Kedua bersedia untuk di tempatkan pada bagian Teller atau pada bagian lain
sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama.
Pasal 3
1.
Selama Pihak Kedua bekerja pada Pihak
Pertama, maka Pihak Kedua berhak mendapatkan upah dan tunjangan sebagai berikut
:
a. Gaji
Pokok Rp 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per bulan.
b. Transportasi
Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per hari.
c. Uang
makan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per hari
d. Tunjangan
tempat tinggal (kost) Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan
e. Tunjangan
perawatan wajah Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan
f. Jaminan
sosial tenaga kerja dan jaminan pensiun dibayarkan sasuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku
2.
Tunjangan transportasi dan uang makan
akan diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir
untuk bekerja pada Pihak Pertama sesuai dengan jam kerja yang ditentukan oleh
Pihak Pertama.
Pasal 4
1. Apabila
Pihak Kedua diberhentikan dari pekerjaan sebelum berkhirnya Perjanjian Kerja
ini yang disebabkan sesuatu kesalahan ataupun pelanggaran yang menimbulkan
kerugian pada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama dapat menuntut Pihak Kedua atas
kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan Pihak Kedua itu.
2. Apabila
Pihak Kedua diberhentikan dari pekerjaan karena kehendak Pihak Pertama atau
faktor lain yang bukan karena kehendak Pihak Kedua maka Pihak Pertama di
wajibkan membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja tersebut sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku di indonesia.
Pasal 5
Dalam
hal timbul persengketaan akibat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara
bermusyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. Apabila upaya musyawarah
tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut maka akan diselsaikan secara
mediasi dengan pihak ketiga yang akan ditunjuk oleh masing – masing pihak.
Apabila upaya mediasi ini juga tidak berhasil mencapai kesepakatan maka akan
diselesaikan menurut hukum yang berlaku di indonesia.
Pasal 6
Surat
perjanjian ini dibuat di Jakarta pada tanggal 22 April 2013 dalam rangkap 2
(dua) di atas materai cukup dan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
Pihak Kedua Pihak
Pertama
Endah Pujiastuti Febriabsari
Eka S
0 comments:
Post a Comment