Tuesday, December 17, 2013 0 comments

Contoh Surat Perjanjian Kerja (Hukum Ketenagakerjaan)


Ada  banyak contoh bentuk surat untuk melakukan pekerjaan. Secara ringkas dapat di bagi dalam tiga bagian yaitu :
a. Perjanjian untuk melakukan pemborongan pekerjaan
b. Perjanjian Kerja
c. Perjanjian untuk mwlkukan jasa - jasa tertentu

Berikut ini adalah contoh Perjanjian Kerja

Yang bertanda tangan di bawah ini
1.      Nama               : Febriabsari Eka S
Jabatan            : Kepala Bagian SDM Kantor Pusat Bank Ceria
Alamat            : Jl. Sukarno Hatta No. 8 Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak sebagai Kepala Bagian SDM Kantor Pusat Bank Ceria yang berkedudukan di Jakarta dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Pihak Pertama.
2.      Nama               : Endah Pujiastuti
Umur               : 23 Tahun
Alamat                        : Jl. Maya No. 9 Semarang
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
kedua belah pihak sama – sam sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua pada Bank Ceria cabang Semarang Jl. Sukarno Hatta No. 10  Semarang dan Pihak Kedua bersedia bekerja pada pihak Pertama terhitung 1 Mei 2013.
Pasal 2

1.      Pihak Kedua berjanji akan bekerja pada Pihak Pertama dengan baik dan menaati peraturan – peraturan serta ketentuan – ketentuan serta memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan dalam pedoman kerja yang berlaku di perusahaan Pihak Pertama.
2.      Selama bekerja pada Pihak Pertama, Pihak Kedua bersedia untuk di tempatkan pada bagian Teller atau pada bagian lain sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama.
0 comments

Indonesia Dalam Krisis Kepatuhan Hukum


 

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQtFYAvHncuw4Y1XusbD-OUPPG-sOQiFM0Z9nlpWdoJ7mPEEJKglaKHvr5Lug

Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama. 

Namun kalau dilihat secara materiil, yang di dalam hukum pembuktian pidana selalu berpegang pada kebenaran yang senyatanya terjadi yang dalam hal ini disebut dengan kebenaran materiil, ternyata sungguh sulit membangun budaya hukum materiil di negeri ini, hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara instinktif, maupun secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.  
0 comments

Sanksi Jika Menyalahgunakan Surat Keterangan Dokter


Lembaga dan jabatan kedokteran sebenarnya adalah suatu profesi yang mulia dan seharusnya terpercaya, sehingga wajib untuk dipercaya statementnya dalam memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional (vide Pasal 51 huruf a Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).

Jabatan kedokteran tersebut sama terpercayanya dengan misalnya jabatan Notaris, Akuntan, atau (putusan) Hakim, dan jabatan-jabatan profesi lainnya yang sejenis. Artinya apapun kata dokter: sakit, sehat, istirahat, atau harus dirawat, ataukah sudah dapat pulang (sembuh), semuanya wajib dipercaya oleh pihak yang berkepentingan.

Dengan demikian kalau pasien yang menyatakan sakit dan memang ada surat keterangan sakit dari dokter yang berwenang dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya (dalam arti, benar-benar diterbitkan oleh seorang dokter yang berwenang dan sesuai profesi), maka surat keterangan dokter tersebut wajib untuk dapat dipercaya kebenaran pernyataannya. Tegasnya, jika dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pasien  yang bersangkutan dinyatakan sakit, maka perusahaan wajib mempercayainya.
Permasalahannya, bagaimana jika ada keraguan terhadap surat keterangan dokter dimaksud, seperti kecurigaan mungkin hanya berpura-pura sakit, tentunya bukan si pasien (karyawan) yang harus disalahkan dan dikenakan sanksi, akan tetapi dokter yang menerbitkan pernyataan itulah yang harus ditelusur, apakah ia berbohong atau mengeluarkan pernyataan palsu.

 
;